Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Mengamuk di Ruang Sidang hingga Lempar Mikrofon

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif  Lukas Enembe terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Peristiwa itu terjadi saat Lukas Enembe menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/9/2023).

Lukas Enembe emosi saat dicecar Jaksa terkait dengan kepemilikan Hotel Angkasa. Lukas bahkan berani menyerang Jaksa dengan kata-kata kasar di ruang sidang.

Dia sempat mengeluarkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian dia juga membanting mikrofon atau mic saat dicecar Jaksa. Akibat kejadian, Majelis Hakim menunda sidang sementara. Lukas kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Awalnya, Lukas yang tengah diperiksa sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu ditanya Jaksa soal kepemilikan Hotel Angkasa. 

"Saudara tahu Hotel Angkasa?" kata Jaksa.

"Tidak ada," ucap Lukas Enembe.

"Saya tanya, bapak tahu Hotel Angkasa?" tanya Jaksa lagi.

"Tidak ada, tidak tahu," kata Lukas Enembe.

"Yang punya Hotel Angkasa?" tanya Jaksa lagi.

"Kau punya!" ucap Lukas. 

"Saya yang punya? Ya enggak mungkin," ucap Jaksa.

Merasa tak mendapatkan jawaban pasti, Jaksa kembali mencecar Lukas Enembe terkait kepemilikan Hotel Angkasa itu. Saat itu, Lukas justru menjawab dengan kata-kata kasar.

"Ko punya toh, Cuk* kau," ucap Lukas. 

"Yang Mulia, ini kata-kata kasar," jawab Jaksa.

Jaksa yang tidak terima langsung mengadu kepada Hakim Ketua Rianto Adam. Saat itu, Hakim Rianto pun sempat mengulang kembali pernyataan Jaksa.

Namun, Jaksa tetap merasa keberatan atas kata-kata kasar yang dilontarkan Lukas Enembe. 

"Kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia," ujar Jaksa.

Salah satu kuasa hukum Lukas Enembe pun merespons keberatan Jaksa. Dia bahkan meminta ucapan yang dilontarkan kliennya itu dicabut.

"Pak Jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'cuk*', saya atas nama terdakwa mencabut," ujar salah satu kuasa hukum Lukas.

Emosi Lukas Enembe kembali terjadi saat dicecar oleh jaksa soal penukaran uang kepada seseorang bernama Dommy Yamamoto.

Bahkan, Lukas Enembe sampai melempar mikrofon atau pengeras suara yang berada di hadapannya.

Peristiwa ini terjadi ketika Jaksa bertanya soal kegiatan penukaran uang yang juga kerap dilakukan Lukas Enembe melalui ajudannya.

"Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana?” tanya Jaksa KPK.

“Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?" tanya jaksa lagi.

"Begitu yang terjadi," jawab Lukas Enembe.

Pertanyaan ini pun dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan? Tidak ada lewat Pak Lukas?" tanya hakim.

"Pokoknya itu yang terjadi," ujar Lukas.

Setelah itu, Jaksa KPK terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran uang dalam bentuk dollar Singapura. Pertanyaan itu membuat Gubernur nonaktif Papua itu emosi hingga melempar mikrofon yang dipegangnya.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh pun menenangkan Lukas Enembe. Hakim mengingatkan kepada Jaksa soal hak ingkar yang dimiliki terdakwa.

Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim pun menjeda sidang.

"Saya ingatkan lagi, dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa, terdakwa punya hak ingkar, nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum,” kata Hakim.

“Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," ujar hakim melanjutkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatam terhadap Lukas, jaksa yang mendapat laporan kesehatan dari tim medis, menyebut Lukas harus dibawa ke rumah sakit saat itu juga.

"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa (Lukas), tensi 180 per-100. Kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," jelas Jaksa.

Mendapat penjelasan itu, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, dan dijadwalkan kembali pada Rabu (6/9/2023) mendatang.

"Untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir, tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi, ya dari ukuran normal," kata Hakim.

"Dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD, RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa lebih lanjut, karena mengingat terdakwa pernah mengalami stroke. Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan," kata Hakim.***

(sumber : westjavatoday.com)