Lolos dari Tuntutan Kembalikan Kerugian Negara Rp42 Triliun, Surya Darmadi Hanya Dibebankan Rp2 Triliun

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi alias Apeng lolos dari hukuman wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 42 triliun. 

Bos PT Duta Palma Group tersebut hanya mesti membayar kerugian negara Rp 2 triliun.

Hukuman meringankan Apeng dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, hakim angggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

“Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara,” bunyi keterangan pada situs MA, dikutip Rabu (20/9/2023).

Namun demikian, majelis hakim agung MA memperberat hukuman pidana penjara terhadap Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun. Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Dengan demikian, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” bunyi putusan itu.

Surya Darmadi sebelumnya divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2). Majelis hakim menyatakan, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit.

Atas putusan tersebut, Surya Darmadi sempat menempuh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kemudian, PT DKI Jakarta menguatkan putusan sebelumnya.***

(sumber : westjavatoday.com)