Lakukan Gratifikasi, Para Kades di Ciampel Dilaporkan ke Kejaksaan

 


HELOBEKASI.COM, KARAWANG -  Diduga melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan wewenang (abuse of power), para Kepala Desa di Kecamatan Ciampel dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Laskar NKRI.

Berdasarkan informasi di lapangan, permasalahan ini berawal dari tindakan salah satu perusahaan yang berkedudukan di Desa Kutanegara membuat keputusan tidak memperluas mitra perusahaan pengelolaan limbah ekonomis dan non ekonomis.

Kemudian, keputusan perusahaan tersebut ditentang oleh Para Kepala Desa. Bahkan Para Kepala Desa diduga memberikan ancaman kepada perusahaan, apabila perusahaan tidak meneruskan kerja sama rekomendasi dari Para Kepala Desa, maka akan terjadi penurunan massa untuk menutup perusahaan.

“Hal ini tentu saja sangat aneh dan menurut kami sudah jauh dari koridor kewenangan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam UU Desa. Maka hari ini Para Kepala Desa tersebut kami laporkan,” tutur Ketua LBH Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH  . MH , Selasa (12/9/2023).

Ditegaskan Gary, Para Kades yang tergabung dalam Ikatan Kepala Desa Ciampel tersebut seharusnya mengurusi urusan yang bersifat publik dan kepentingan umum (masyarakat), bukan seolah-olah menjadi wakil dari perusahaan dengan interpensi persoalan pengelolaan limbah ekonomis maupun limbah ekonomis.

Oleh karena itu, LBH Laskar NKRI mendesak Kejaksaan Negeri Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Karawang untuk segera melaporkan laporan dengan cara memanggil dan memeriksa Para Kades Ciampel tersebut.

"Persoalan detail dugaan gratifikasi dan disetujuinya seperti apa, itu sudah kami jelaskan dalam laporan ke Kejaksaan dan DPMD," kata Gary.

“Persoalan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan DPMD, agar Para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karawang bekerja sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.***