KPU Minta Parpol hingga Bawaslu Tindak Caleg Kalangan ASN yang Belum Mengundurkan Diri

  


HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu laporan dari partai politik (parpol) mengenai status caleg yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, masih ada ASN yang belum mengundurkan diri saat mendaftar sebagai caleg.

Ia pun mendorong partai politik (parpol) untuk segera menyerahkan surat keputusan pemberhentian ASN yang mendaftar sebagai caleg. "Yang terpenting dalam tahapan ini, kami mendorong kepada partai politik untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian bagi pejabat publik yang memang harus mengundurkan diri dari proses pencalonan ini," katanya, melalui keterangannya, dikutip Kamis (28/9/2023).

Idham mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan partai politik yang kadernya masih belum mengundurkan diri dari ASN. Jangan sampai, kata Idham, ada perilaku manipulatif dari para politisi.

Ia mengingatkan seharusnya ASN atau pejabat publik harus menyampaikan secara deklaratif pengunduran diri pada saat mendaftar sebagai caleg. Idham menyebut pihaknya baru mengetahui ada ASN yang belum mengundurkan pada Agustus 2023.

"Terkait dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada rekan-rekan kami agar ditindaklanjuti karena kita harus memastikan DCT itu harus bersih, harus clear, tidak boleh ada mereka yang seharusnya mengundurkan diri, malah tidak mengundurkan diri," ucap dia.

Dia mengatakan temuan soal ada ASN yang belum mengundurkan diri saat mendaftar caleg menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. Idham mengaku percaya Bawaslu akan memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang berperilaku manipulatif.

"Memang tantangan kita, dari pemilu ke pemilu ini berkaitan dengan prrilaku manipulatif beberapa oknum, saya menyebutnya oknum ya, karena memang presentasinya kecil sekali, tapi ini harus kami tegaskan dan saya yakin rekan-rekan Bawaslu juga concern terhadap mereka yang berperilaku manipulatif ini," tuturnya.***

(sumber : westjavatoday.com)