Keberadaan Medsos Sekaligus Jadi e-Commerce Resmi Dilarang! TikTok Diberi Waktu Seminggu untuk Transisi

 


HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah RI resmi melarang keberadaan media sosial sekaligus menjadi e-commerce. Hal itu tertuang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang telah berlaku sejak Selasa (26/9/2023).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan larangan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. 

Adapun contoh sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce saat ini adalah TikTok. Di mana dalam satu aplikasi itu juga bisa dilakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop.

Zulhas mengatakan larangan itu telah berlaku sejak Selasa (26/9/2023) setelah aturan revisi itu diundangkan. 

Namun, sosial media yang juga menjadi e-commerce itu diberikan waktu seminggu untuk transisi, seperti mengurus izin.

"Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce) mulai kemarin. Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Meski demikian, pemerintah tidak melarang keberadaan dari media sosial, e-commerce, dan social commerce. Ketiga hal itu diatur masing-masing terkait aktivitasnya hingga izinnya.

"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," ungkapnya.

"Kalau promosi iklan boleh (social commerce), nggak boleh itu transaksi, buka toko nggak boleh," tegasnya.

Dalam Permendag 31 Tahun 2023, sosial media hanya diperbolehkan menjadi platform promosi. Social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.

"Menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi," lanjut aturan tersebut.***

(sumber : westjavatoday.com)