Irwan Hermawan Ceritakan Kronologi Duit Suap Rp27 Miliar untuk Dito Ariotedjo yang Berujung Dikembalikan Seseorang Melalui Pengacaranya

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Saksi Mahkota, Irwan Hermawan dalam kesaksiannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023) mengakui memberikan uang Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. 

Seperti diketahui, Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu menjadi saksi mahkota seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya di kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. 

WJtoday, Jakarta - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui memberikan uang Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. 

Dia menyebut uang yang diberikan kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo tersebut untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). 

Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. 

Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.

"Ada lagi, Pak?" tanya hakim.

"Ada lagi," jawab Irwan.

"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim.

"Berapa?" tanya hakim.

"Rp 27 miliar," jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. 

Uang itu, kata Irwan kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Siapa itu?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga," ungkap Irwan.

"Titip sama siapa?" tanya hakim.

"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.

"Dito apa?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito," ujar Irwan.

"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," timpal hakim.

"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.

Irwan juga mengaku pernah bertemu dengan Dito di Jalan Denpasar. Pertemuan itu juga bersama Resi.

"Tadi Saudara bilang Saudara ketemu tidak sama orang yang bernama Dito?" tanya hakim.

"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak ngobrol," kata Irwan.

Kemudian, kata Irwan, setelah uang itu diserahkan, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. 
Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung.

"Siapa yang menyerahkan kemarin itu pada tahap penyidikan?" tanya hakim.

"Pengacara saya, Yang Mulia," jawab Irwan.

"Siapa nama pengacara Saudara?" tanya hakim.

"Pak Maqdir," jawab Irwan.

"Ini uang diantar ke kantornya dia kan?"

"Iya."

"Siapa yang nganter?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Menurut cerita, mereka ada orang namanya Suryo," kata Irwan.

Selain itu, hakim juga bertanya soal sosok Dito yang dimaksud. Hakim juga bertanya apa kepentingan Dito dengan uang Rp 27 miliar itu.

"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya hakim.

"Tinggi besar," ujar Irwan.

"Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya hakim lagi.

"Iya," ujar Irwan.

"Benar? Harus jelas," ucap hakim.

"Iya," ujar Irwan.

"Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini Rp 27 M?" tanya hakim.

"Untuk penyelesaian kasus," ujar Irwan.***

(sumber : westjavatoday.com)