Direktur PT Bukaka Teknik Utama Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tol Japek II

 

HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofia Balfas (SB) resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, pada Selasa (19/9/2023) kemarin. 

Adapun SB usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung melalui keterangannya,  Selasa (19/9/2023).

Ketut menyebut bahwa Sofia diduga bekerja sama untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.

"Akibat perbuatannya, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketut.

Sebelumnya, Rabu (13/9), Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.  

Akibat perbuatannya para tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun. Taksiran ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik kejaksaan.

Para tersangka diduga melakukan pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada Selasa (16/5/2023).  

Tersangka tersebut adalah IBN yang merupakan pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Dia diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.***

(sumber : westjavatoday.com)