Berbaju Oranye, Dito Mahendra Resmi jadi Tahanan Bareskrim Polri

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Dito Mahendra, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Dito ditangkap usai menjadi DPO sejak Mei 2023 lalu.

"Mulai hari ini (Dito Mahendra) jadi tahanan Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/9/2023).

Dito tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 15.50 WIB dengan mengenakan topi berwarna hitam dengan baju berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Bareskrim Polri".

Dito tiba di Bareskrim dengan didampingi sejumlah penyidik.

Saat tiba di Bareskrim, Dito mengungkapkan akan membuka semuanya. Meski demikian, ia tak menjelaskan maksud dari pernyataannya tersebut.

"Tunggu ya, tunggu ya. Nanti saya buka semua," ucap Dito kepada wartawan.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan pihaknya menangkap buronan Dito Mahendra di sebuah vila di kawasan Cangggu, Badung, Bali pada Kamis, 7 September 2023 siang.

"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WITA, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan di amankan di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali," ujar Djuhandhani.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan senpi saat menangkap buronan Dito Mahendra.

"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan," kata dia.

Meski demikian, Djuhandani menjelaskan Dito sedang liburan saat ditangkap. Meski demikian, ia mengatakan tak ada perlawanan saat ditangkap seorang diri di villa tersebut.

"Enggak ada (perlawanan). (Dia) lagi liburan," bebernya.

9 Senjata Api Ilegal

Dito Mahendra resmi menjadi buronan kepolisian setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkannya masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Dito Mahendra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.

Surat DPO terhadap Dito itu terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

"(Surat DPO) sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei 2023.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.***


(sumber : westjavatoday.com)