Bareskrim Tangkap Dito Mahendra yang Buron Kasus Senpi Ilegal

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra yang telah masuk daftar pencarian yang buron.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi penangkapan tersebut. Namun Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito, dirinya tengah dalam perjalanan kembali ke Jakarta. Ia mengaku akan segera menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers.

"Iya benar. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi kabar penangkapan Dito, Jumat (8/9).

Senpi ilegal itu terkuak ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Dito mengenai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Awalnya, KPK tengah melakukan penyelidikan terkait TPPU yang dilakukan Nurhadi pada Maret 2023. Penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Dito di Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang meliputi 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

Senjata-senjata tersebut diketahui tidak berizin. Akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengambil alih perkara kasus kepimpilikan senjata api ilegal.

Polisi meningkatkan perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diputuskan usai ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.***

(sumber : westjavatoday.com)