Bacakan Nota Keberatan, Rafael Alun Klaim Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa dan Minta Dibebaskan



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo membacakan memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa pada hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Rafael meminta kepada hakim untuk memberikan waktu selama 2 minggu untuk menyusun eksepsi. Namun, majelis hakim menolak dan memutuskan untuk memberikan waktu 1 minggu kepada pihak Rafael untuk menyusun nota pembelaan.

Nota keberatan Rafael Alun yang berjumlah 53 halaman tersebut dibacakan dulu dalam persidangan oleh penasihat hukumnya sebelum diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Dalam pembacaan eksepsinya, penasihat hukum Rafael Alun meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan penuntut umum karena dianggap telah kedaluwarsa.

"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana gugur karena kedaluwarsa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," katanya.

Pengacara Rafael juga meminta hakim menyatakan penyidikan Rafael tidak sah. Dia juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan dan Rafael Alun dibebaskan.

"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada Terdakwa dan/atau pihak ketiga," katanya.

"Membebaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," imbuhnya.

Rafael juga meminta agar harkat dan martabatnya dipulihkan.

Perihal kasus kedaluwarsa, pengacara Rafael menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana. Dia pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana.

Alasannya, perbuatan Rafael Alun yang diduga melakukan gratifikasi dan TPPU telah melebihi batas waktu atau daluwarsa seperti diatur oleh Pasal 78 KUHP yang mengatur batas waktu 18 tahun untuk gratifikasi dan 12 tahun untuk TPPU.

"Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan gratifikasi yang dilakukan sejak tahun 2002 atau sejak 21 tahun yang lalu," kata penasihat hukum Rafael, Junaedi Saibih dalam amar eksepsi yang dibacakan di persidangan, Rabu 6 September 2023.

"Bahwa dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan sejak tahun 2003 atau sejak 20 tahun yang lalu," lanjut Junaedi.

Dengan daluwarsanya jangka waktu kejadian, lanjut Junaedi, maka sudah selayaknya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Rafael Alun meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyingkan kasus tersebut dapat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.

"Memohon agar kiranya majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo," kata Junaedi. "Membebaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan Penuntut Umum."

Sebelumnya dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.

Kemudian TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.

Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dengan Hakim Anggota Panji Surono dan Jaini Basir.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

(sumber : westjavatoday.com)