HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan regulasi mengenai perdagangan di platform media sosial TikTok.
Oleh karena itu, hingga sejauh ini, Kemenkominfo masih belum mengambil tindakan untuk memblokir perdagangan melalui live shopping di TikTok.
"Kalau nanti ada aturan baru, seperti yang sedang digodok, bahwa harus memisahkan media sosial dengan e-commerce, kita ikuti aturan itu dan ambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai aturan tersebut," kata Usman, Sabtu (16/9/2023).
Dia menjelaskan ketentuan dari Kemenkominfo melibatkan dua pertimbangan, yakni sifat dari konten serta ketentuan registrasi.
Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran bila konten yang ditampilkan bersifat negatif dan melanggar aturan.
Dalam konteks perdagangan di social commerce, Kemenkominfo bisa mengambil tindakan pemblokiran bila produk yang dijual merupakan barang-barang terlarang.
Namun, bila kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka Kemenkominfo tidak bisa melakukan pemblokiran.
Kondisi berikutnya yakni ketentuan mengenai registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE). Bila regulasi mengatur bahwa platform media sosial yang ingin menghadirkan fitur social commerce harus registrasi PSE, Kemenkominfo bisa melakukan pemblokiran ketika terjadi pelanggaran. Sementara, bila regulasi belum menjangkau sisi itu, maka Kemenkominfo tidak dapat melakukan pemblokiran.
Kendati demikian, Usman mengatakan dalam melihat masalah live shopping TikTok perlu mempertimbangkan berbagai perspektif, terutama dari sisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri e-commerce.
Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana regulasi hadir untuk mengatur, memberikan perlindungan kepada UMKM, dan menjaga industri e-commerce.
"Jadi, pemerintah itu menjembatani agar jangan sampai ada yang dirugikan," ujar dia.
Pemerintah sedang memproses harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait perdagangan digital.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dari revisi aturan tersebut adalah kehadiran TikTok sebagai social commerce yang dikhawatirkan memberikan kerugian kepada UMKM.
Pasalnya, harga jual yang ditawarkan di platform tersebut sangat murah, sehingga berpotensi mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin