26 Publik Figur Diadukan ke Bareskrim Polri terkait Promosi Judi Online

 



HELOBEKASI.COM,JAKARTA - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (Al'MI) mengadukan 26 artis terkait promosi judi online ke Bareskrim Polri.

"Hari ini (Senin 4 September) kita baru saja menyambangi bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber ya terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum AI'MI, Zainul Arifin.

Ia merinci 26 artis itu adalah WG, FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.

Ia menjelaskan sejumlah artis itu mempromosikan judi online dalam rentang waktu kejadian ini dari tahun 2017 hingga tahun 2023.

Selain itu, ia mengatakan sejumlah artis itu mendapatkan sejumlah uang usai mempromosikan itu sebesar Rp10-Rp 100 Juta.

"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata2 tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta rupiah. Namun ada yang lebih dari 100 juta rupiah," ujar dia.

Lebih lanjut, Zainul menduga sejumlah artis itu mempromosikan judi online dengan sengaja dan secara sadar dengan modus game online.

"Tadi kami berdiskusi dengan kawan-kawan penyidik terkait dengan maksud ataupun tujuan ataupun terkait dengan definisi berkenan dengan judi online dan game online. Maka disepakati bahwa apa yang dipromosikan itu adalah bagian dari judi online," ungkapnya.

"Kenapa? kalau itu game online, maka setiap orang bermain game online tidak mendapatkan keuntungan ataupun tidak mendapatkan hadiah atau gift.

Namun yang dipromosikan oleh kawan-kawan publik figur ini membujuk rayu atau seolah-olah game online itu adalah mendapatkan keuntungan dan mendapatkan hadiah," sambungnya.

Sebelumnya, Polri mewanti-wanti para artis untuk tidak mempromosikan situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan para artis dan influencer, yang mempromosikan judi online bisa diproses pidana.

"Influencer bisa kena UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," ujar Adi Vivid.

Ia mengatakan, tak ada alasan bagi artis dan selebgram mengaku tidak tahu bahwa situs yang mereka promosikan itu merupakan judi online.

"Misalnya dia berkelit, saya rasa tidak mungkin dia tidak tahu kalau judi online, dia tidak bisa berkelit ya. Kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," kata dia.

"Kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal," pungkasnya.***

(sumber : westjavatoday.com)