HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli iPhone ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten.
“Sudah dilimpahkan kembali ke jaksa,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP. Indrawienny Panjiyoga, melalui keterangannya, dikutip Minggu (20/8/2023).
Pelimpahan ke Kejaksaan tersebut merupakan pelimpahan yang kedua setelah sebelumnya berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali.
Kini penyidik menantikan hasil dari penelitian berkas oleh jaksa apakah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan juga barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Si Kembar Rihana dan Rihani, masih terus berlanjut.
Kasus keduanya akan segera menuju tahap persidangan.
Rihana Rihani adalah kembar yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan penjual smartphone iPhone.
Kasusnya terbongkar setelah para korban mencari keberadaan kembar yang sempat menghilang. Korban yang dirugikan hingga miliaran itu akhirnya membuat laporan polisi.
Si kembar sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) namun akhirnya tertangkap di sebuah apartemen Jakarta.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin