Sederet Fakta Kasus Korupsi di Basarnas: Seret Politikus PDIP, hingga Disebut Rugikan Negara Rp87,4 Miliar



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Sederet fakta kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang menyeret politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Diketahui setelah menciduk pejabat Basarnas dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023 lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain.

Kali ini, KPK mengusut dugaan korupsi barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.

Adapun, proyek yang di korupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Salah satu tersangka tersebut diketahui merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP).

Berikut fakta-faktanya kasus korupsi Basarnas yang menyeret politikus PDIP tersebut:

Kepala Baguna Pusat PDIP jadi Salah Satu Tersangka

Salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke.

Di mana, saat ini Max tengah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP.

Simak fakta-fakat kasus korupsi di Basarnas yang menyeret politikus PDI Perjuangan (PDIP).

"Betul (Max Ruland Boseke tersangka)," kata sumber dari aparat penegak hukum, Jumat (11/8/2023).

Selain Max, ada dua orang lainnya juga yang dijadikan sebagai tersangka.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Rugikan Negara hingga Rp87,4 Miliar

Dalam kasus korupsi ini, KPK menduga ketiga tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah.

Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp87,4 miliar.

"Kisaran puluhan miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Dijerat Pasal 2 UU Tipikor

Para tersangka diketahui terjerat Pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pasal kerugian negara," kata Ali, Kamis.

Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

KPK Cegah 3 Tersangka Bepergian ke Luar Negeri

KPK diketahui telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Ketiganya dicegah sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," kata Ali, Kamis.

"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan," imbuhnya.

Pencegahan tersebut diajukan agar para tersangka tersebut tetap berada di dalam negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan.

"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 (tiga) orang," ungkap Ali.

Tak Ada Kaitannya dengan TNI

Hingga saat ini, diketahui kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 tersebut tidak ada kaitannya dengan TNI.

Demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko.

"Sampai saat ini tidak ada keterkaitannya dengan TNI," kata Agung saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat.

Sebagaimana diketahui, saat ini Puspom TNI tengah melakukan penyidikan bersama KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Puspom TNI juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Basarnas.

Selain itu, KPK sendiri telah menetapkan tiga orang pihak swasta yang merupakan warga sipil sebagai tersangka pemberi suap.***