HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menyebut laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah laporan kami diterima. Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," jelas Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Dalam laporannya Lisman menuding Rocky dan Refly telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Senin malam.
"Karena diksi dibangun Rocky Gerung dan pernyataan di suatu forum yang disebarkan melalui YouTube sangat tidak etis karena dia sangat menyerang presiden, kepala negara yang hari ini dipimpin pak Jokowi," tuturnya.
Lisman menjelaskan, alasan turut melaporkan Refly Harun karena sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Jokowi. Di mana pernyataan ini dimuat dan disebarkan melalui akun YouTube Refly Harun.
"Dia yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia. Yang tonton hampir puluhan ribu yang tonton YouTube tersebut," jelas dia.
Lebih lanjut, Lisman turut menyertakan sejumlah barang bukti sebuah flashdisk yang berisikan video bermuatan dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Sebelumnya, relawan Joko Widodo (Jokowi) juga melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak.
Kuasa hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang menyebut alasan Bareskrim menolak laporan tersebut karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan. Sebab, kasus delik aduan.
"Dan mereka (Bareskrim) merasa tidak mungkin memanggil presiden dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan masyarakat (dumas), tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," ujar Ferry kepada wartawan, Senin, 31 Agustus 2023.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan laporan ini kekinian tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, pada materi LPnya ada dua terlapor, RG dan RH," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa.
Adapun, lanjut Trunoyudo, penyidik sejauh ini telah memeriksa tiga orang saksi. Salah satunya Lisman selaku pihak pelapor.
"Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," pungkasnya.***
Social Plugin