HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berencana menggelar debat adu gagasan tokoh-tokoh potensial capres yakni Anies, Ganjar, dan Prabowo.
BEM UI berencana menggelar debat adu gagasan para 'bacapres' itu. Rencananya, acara digelar pada 14 September nanti. Selain BEM UI, BEM FISIP UI juga hendak menggelar acara yang mengundang tokoh-tokoh potensial capres itu.
Namun bentuknya bukan debat melainkan kuliah kebangsaan dengan sesi-sesi terpisah per tokoh. Sesi pertama akan digelar pada 29 Agustus, mengundang Anies Baswedan.
Tanggapan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto belum menjadi capres. Maka, mereka bisa bebas menghadiri acara di manapun, termasuk debat di kampus memenuhi undangan BEM UI atau BEM apapun.
"Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan pers tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturrahim, diskusi dan debat dg siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktivitas tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," kata Hasyim.
BEM UI berterima kasih penyelenggara pemilu sudah merespons idenya dengan apresiatif.
IPO: Sebaiknya Bawaslu Tak Terlibat dalam Debat Bacapres BEM UI
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak memahami fungsi lembaganya dalam kontestasi politik, menyusul ketertarikan ingin terlibat dalam kegiatan adu gagasan tiga bakal calon presiden 2024 di Universitas Indonesia.
“Permintaan Bawaslu ini sangat mengkhawatirkan, undangan debat atau uji gagasan pada tokoh potensial terusung di pilpres bukanlah masalah politis praktis,” ujar Dedi, Jumat (25/8/2023).
Menurut Dedi, sekalipun Bawaslu ingin ikut terlibat dalam acara yang mengundang tiga kandidat bacapres, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo itu hanya sebatas bentuk pengawasan saja.
“Mereka tetap bisa datang dan terlibat sebagai pengawas atau pendengar dalam kegiatan itu. Sehingga permintaan dilibatkan dalam kerja panitia, jelas itu berlebihan dan bisa turunkan wibawa Bawaslu,” kata Dedi.
Ia menjelaskan bahwa ketidakikutsertaan Bawaslu dalam kegiatan debat capres di kampus bukan lah menjadi sebuah masalah.
“Karena jika mereka terlibat, apa fungsi keterlibatan itu? Tentu tidak ada. Sehingga memang sudah benar jika Bawaslu tidak dilibatkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI meminta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melibatkan lembaganya dalam rencana kegiatan adu gagasan tiga bakal capres 2024 di kampus.
Bawaslu berharap agar BEM UI melakukan koordinasi dengan lembaganya dalam kegiatan yang berkaitan dengan kampanye dan pemilu.
“Tidak ada keharusan karena belum masuk kampanye, tetapi untuk fungsi koordinasi sebaiknya disampaikan juga ke Bawaslu untuk kepentingan pengawasan karena posisinya lagi di dalam tahapan pemilu,” kata Anggota Bawaslu, Puadi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Pakar: Kampus Jangan Terjebak Pertarungan Politik
Pengamat politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam merespon soal BEM UI yang menantang bacapres Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto untuk hadir dalam debat adu gagasan pada Kamis (14/8/2023).
Ahmad mengatakan, tantangan tersebut merupakan hal yang bagus namun ia mengingatkan dunia kampus jangan sampai terjebak dalam pertarungan politik praktis. “Dunia Kampus sebaiknya tidak terjebak dalam pertarungan politik praktis hingga terbelah oleh arus gelombang polarisasi politik berbasis kepentingan politik praktis,” ujar Ahmad, Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan sebaiknya kampus dijadikan sebagai representasi bagi kaum muda untuk meningkatkan literasi politik. “Sebaliknya, dunia kampus yang merepresentasikan jiwa aktivisme kaum muda dan juga menjadi representasi kelompok menegah terdidik, juga harus ikut bertanggung jawab untuk meningkatkan literasi politik rakyat,” ucap dia.
Untuk itu, kata Ahmad, dunia kampus harus tampil elegan dengan menjadi penyambung lidah rakyat untuk menguliti ide, gagasan dan pemikiran para calon pemimpin bangsa. Sebab kata Ahmad, sudah tidak zamannya politik disuguhi dengan gimmick.
“Sekarang sudah tidak jamannya lagi rakyat disuguhi gimmick-gimmick politik yang hanya menghibur tapi tidak mendidik. Rakyat harus paham bahwa janji-janji yang dikampanyekan para calon pemimpin bangsa itu bukanlah bualan kosong, melainkan kebijakan yang terukur dan bisa untuk dijalankan,” katanya.
Diketahui, BEM UI akan menyiapkan arena tarung gagasan para bacapres pada 14 September 2023 nanti. Setelah menantang Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto, BEM UI kini segera melayangkan undangan resmi. Para mahasiswa dengan jas almamater warna kuning ini ingin menguji akal para bacapres. Mereka mengundang semua elemen masyarakat ke acara bulan depan.
“Undangan resmi akan kami kirimkan mulai besok untuk tiap bacapres yang kini ada, baik Ganjar, Anies, maupun Prabowo. Kami akan tunggu respons lanjutan dan keberanian dari tiap kalian untuk beradu gagasan di depan kami semua!” kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Tanggapan Rektorat UI
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, menanggapi rencana mahasiswanya untuk menggelar debat adu gagasan itu.
Dia menjelaskan, UI bakal selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan pemerintah yang bakal memberi arahan berkaitan dengan kampanye Pilpres 2024.
"UI adalah institusi pendidikan tinggi yang menghormati kebebasan akademik sivitas akademikanya untuk mendiskusikan, membedah, dan menawarkan solusi atas berbagai masalah dan dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, sesuai dengan cabang ilmu dan keahlian yang dikuasai," kata Amelita menanggapi rencana BEM UI, Jumat (25/8/2023).
Namun, saat ini belum ada capres. Belum ada pula bakal capres. Anies, Ganjar, dan Prabowo belum bisa disebut bacapres atau capres. Masa kampanye juga belum dimulai. Belum ada peraturan spesifik yang membatasi kegiatan politikus-politikus itu di manapun, termasuk di kampus.
"Sebagai catatan, pada saat ini kita belum memasuki masa kampanye, bahkan masa pendaftaran capres-cawapres belum dimulai. Dengan demikian kegiatan-kegiatan yang mungkin berlangsung dalam beberapa bulan sebelum adanya penetapan capres-cawapres belum merupakan kampanye capres-cawapres," kata Amelita.
Saat ditanya kepada Amelita, apakah UI mengizinkan BEM UI menggelar kegiatan debat adu gagasan para tokoh potensial capres itu untuk tanggal 14 September nanti, Amelita tidak menjawab.
MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, BEM UI Tantang Bacapres Datang
Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang menantang bakal calon presiden 2024 datang ke kampus UI untuk berdebat adu pikiran menyusul dibolehkannya peserta pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkampanye di fasilitas pendidikan.
“Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian,” kata Melki dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Menurut dia, pihaknya siap menyampaikan aspirasi dan mendebat seluruh argumen bakal capres jika diperlukan. Pihaknya tak ingin masa depan bangsa Indonesia bergantung pada calon pemimpin yang hanya fokus kepada kampanye pencitraan.
“Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak,” ujarnya.
Melki selanjutnya menilai, jika melihat putusan MK tak ada satu pun frasa dalamnya yang menyebutkan membolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan dibolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga.
“Menurut saya, banyak kampanye hari ini membosankan. Generasi muda sudah bosan melihat banyak kampanye minim substansi dan lip service semata. Apalagi jika ditambah dengan permainan identitas dan pencitraan yang tak perlu,” tegas Melki.
Oleh karena itu, dia melihat celah putusan MK tersebut harus dimanfaatkan, yakni calon pemimpin harus diuji baik dari segi kapasitas dan subtansinya di dalam kampus secara serius.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang menantang bakal calon presiden 2024 datang ke kampus UI untuk berdebat adu pikiran menyusul dibolehkannya peserta pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkampanye di fasilitas pendidikan.
“Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian,” kata Melki dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Menurut dia, pihaknya siap menyampaikan aspirasi dan mendebat seluruh argumen bakal capres jika diperlukan. Pihaknya tak ingin masa depan bangsa Indonesia bergantung pada calon pemimpin yang hanya fokus kepada kampanye pencitraan.
“Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak,” ujarnya.
Melki selanjutnya menilai, jika melihat putusan MK tak ada satu pun frasa dalamnya yang menyebutkan membolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan dibolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga.
“Menurut saya, banyak kampanye hari ini membosankan. Generasi muda sudah bosan melihat banyak kampanye minim substansi dan lip service semata. Apalagi jika ditambah dengan permainan identitas dan pencitraan yang tak perlu,” tegas Melki.
Oleh karena itu, dia melihat celah putusan MK tersebut harus dimanfaatkan, yakni calon pemimpin harus diuji baik dari segi kapasitas dan subtansinya di dalam kampus secara serius.
Putusan itu diawali dengan pengajuan uji materiil oleh dua warga negara, Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Mereka menilai ada inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Sebab, bagian Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu dinilai memberikan kelonggaran terkait larangan tersebut.
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” demikian bunyi bagian penjelasan itu.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin