Pastikan Tepat Sasaran, Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi Resmi Dibentuk

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama instansi terkait membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi. 

Satgas ini dibentuk untuk memastikan pemanfaatan BBM subsidi tepat sasaran.

Adapun kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan di tahun 2023 sebesar 17 juta kiloliter (KL).

Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menyampaikan, salah satu tugas BPH Migas adalah memastikan pendistribusian BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. 

Subsidi BBM yang diberikan kepada golongan masyarakat tertentu ini merupakan wujud tanggung jawab sosial pemerintah terhadap warga negaranya. 

Mengingat terbatasnya anggaran pemerintah, maka perlu dilakukan pengawasan yang ketat agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.

"Kita mengharapkan agar BBM subsidi yang kuotanya ditetapkan 17 juta KL pada tahun 2023, dapat mencukupi hingga akhir tahun," papar Iwan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/8/2023).

Upaya yang dilakukan agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume, antara lain penggunaan QR Code dan menertibkan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi melalui peningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

"Kenyataannya, banyak surat rekomendasi yang masih perlu diklarifikasi lagi. Sebagai contoh, kebutuhan melaut nelayan misalnya sekitar 20 liter BBM untuk 2 hari dan biasanya beristirahat sehari untuk tidak melaut. Tapi, yang terjadi, nelayan setiap hari mengambil jatah BBM subsidi dan kemudian dijual ke pengepul. Ini yang akan kita tertibkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar dilakukan perhitungan bersama kebutuhan masing-masing nelayan atau petani," paparnya.

Pembentukan Tim Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM merupakan upaya lainnya.

Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan, satgas ini beranggotakan wakil dari BPH Migas dan pihak terkait lainnya, seperti PT Pertamina, dan bertugas melakukan monitoring kuota BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

Selain itu, mitigasi pencegahan over kuota, terutama pada wilayah dengan potensi penyalahgunaan seperti wilayah pertambangan, perkebunan dan pelabuhan.

"Tim gabungan ini nantinya secara intensif akan melakukan pemantauan ke TBBM, SPBU, serta diutamakan pemantauan daerah-daerah yang berdekatan dengan wilayah pertambangan. Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan," kata Eman.

Ia menambahkan bahwa untuk monitoring kawasan pertambangan, akan menggandeng Inspektur Tambang.

"Kita menggunakan bantuan Inspektur Tambang di daerah untuk mengecek apakah kendaraan-kendaraan di dalam tambang menggunakan BBM subsidi atau non subsidi," tambahnya.***