HELOBEKASI.COM, BANDUNG - Nasib oknum tour leader bernama Indah Chantika Lestari (33) bakal segera ditentukan. Tersangka yang nekat membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung itu bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Perkara yang menjerat ICL saat ini sudah terdaftar di PN Bandung dengan nomor 559/Pid.B/2023/PN Bdg. Perempuan yang menjadi tour leader itu nekat membawa kabur uang iuaran anak-anak SMA yang nilainya mencapai Rp 400 juta.
Indah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, karena diduga membawa kabur duit study tour SMAN 21 Bandung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Muslih mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Bandung.
"Perkara tersebut sudah kami nyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Muslih, Selasa (1/8/2023).
Rencananya, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada Selasa 8 Agustus 2023 pekan depan. Kejari Kota Bandung pun telah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya sudah ditentukan. Berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu sidang," katanya.
Sebelumnya, Indah yang menjadi tour leader SMAN 21 nekat membawa kabur uang iuran anak-anak SMA yang nilainya mencapai Rp 400 juta.
Indah itangkap polisi pada Rabu 24 Mei 2023. Kepada Polisi, Indah mengaku jika duit tersebut digunakan kepentingan pribadi.
"Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk detailnya, nanti menunggu selesai pemeriksaan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Indah terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.***
Social Plugin