Netflix Angkat Kisah Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Jadi Film Dokumenter

 




HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan melalui kopi bersianida yang dilakukan Jessica Wongso pada 2016 akan tayang dalam dokumenter di Netflix

Kasus tersebut dirangkum dalam sebuah karya bertajuk 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso'.

"Akan segera tayang, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso menghadirkan perspektif baru pada salah satu kasus yang menarik banyak perhatian di Indonesia," tulis Netflix Indonesia beberapa waktu lalu.

"Film dokumenter ini memaparkan pertanyaan-pertanyaan tak terjawab yang melingkupi persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin," lanjut keterangan tersebut.

Detail tanggal penayangan Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso belum dibagikan oleh Netflix. Namun, dokumenter ini dipastikan tayang pada September 2023.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Jessica Wongso terjadi 6 Januari 2016. Dalam persidangan, ia terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Sebelum vonis, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessica dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, usia Jessica yang dianggap masih muda meringankan hukuman.

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak. Artidjo Alkostar yang kini telah pensiun adalah ketua majelis yang menangani perkara kasasi tersebut.

Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku 'Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan' sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

Kepada Tito, Artidjo mengatakan, 'Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.'

Pada 27 Mei 2016, Jessica Wongso memulai masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.***

(sumber : westjavatoday.com)