Mario Dandy Akan Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan

  


HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara penganiayaan Crystalino David Ozora pada Kamis (10/8/2023) pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadwalkan sidang Mario Dandy dengan pembacaan tuntutan usai menggelar sidang agenda pemeriksaan barang bukti di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

“Selanjutnya tuntutan kami jadwalkan pada Kamis, 10 Agustus 2023,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut.

Sidang Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, 17 tahun, kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda penunjukan barang bukti untuk pendukung restitusi.

Mario Dandy masuk ruang persidangan pukul 10.51 WIB mengenakan kemeja berwarna blue navy.

Majelis hakim memperlihatkan sejumlah barang bukti seperti pelat nomor mobil Rubicon, baju milik AG, Shane Lukas, dan David, gawai dan lainnya.

Dalam perkara ini, Mario menendang kepala David berkali-kali di perumahan kawasan Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Akibatnya, korban mengalami diffuse axonal injury stage 2 atau cedera otak dan terancam tidak pulih 100 persen.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandhy Satriyo dengan dakwaan pidana penganiayaan berat terhadap anak. Jaksa menyebut Mario menganiaya David Ozora bersama-sama dengan dua terdakwa lain, Shane Lukas dan AG-yang kini sudah dipidana.

Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***