MA Potong Hukuman Seluruh Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

 



HELOBEKASI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan merubah vonis hukum terpidana pembunuhan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa (8/8/2023).

Adapun MA mengubah hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengubah hukuman Putri menjadi 10 tahun. Dan potongan hukuman masing-masing 5 tahun penjara untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Lepas dari Hukuman Mati

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansyah Yosua.

Terkait hal ini, Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku menerima hasil putusan tersebut. “Apapun itu, adalah putusan MA Republik Indonesia, kita harus hormati,” katanya, Selasa (8/8/2023).

Meski begitu, dirinya tetap mencurigai adanya praktik-praktik tertentu di kehakiman. Namun pria yang sejak awal mengawal kasus ini tidak menjabarkan secara pasti praktik-praktik tersebut.

Sebelumnya, MA menolak kasasi perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan penuntut umum dan terdakwa Ferdy Sambo dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.

“Penjara sumur hidup,” tambahnya.

MA Juga Potong Hukuman Putri Jadi 10 Tahun Penjara

MA menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum. Namun MA mengubah hukuman Putri menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh Putri. Dalam putusan tersebut, PT DKI Jakarta menyatakan Putri merupakan pemicu dari pembunuhan yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu Putri juga tidak berupaya mencegah perbuatan keji tersebut dan menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putri bersama Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia tengah menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.

MA Potong Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf 5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Hukuman pidana Ricky dan Kuat dipotong masing-masing selama 5 tahun penjara.
Putusan kasasi diketok pada hari ini, Selasa (8/8). Lima Hakim Agung yang mengadili perkara Ricky Rizal adalah; Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 8 tahun penjara," berikut bunyi amar putusan terhadap Ricky Rizal, dikutip Selasa (8/8).

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 10 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan terhadap Kuat Ma'ruf. 

Sebelumnya, Ricky Rizal dihukum 13 tahun. Sedangkan Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***