KPK Pastikan Bakal Ungkap Hasil Penyelidikan Pungli Rutan dan Penggelapan Uang Perjalanan Dinas



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat akan mengungkap hasil penyelidikan dua kasus dalam waktu dekat.

Dua kasus tersebut adalah perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK dan penggelapan uang perjalanan dinas (perdin).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyelidikan kedua kasus itu telah mendekati akhir.

"Terkait perkara di KPK yaitu pungli rutan maupun perjalanan dinas, sampai saat ini sudah pada tahap penyelidikan keduanya dan sudah mendekati akhir penyelidikan. Mungkin beberapa minggu ke depan akan kami umumkan hasilnya. Mohon bersabar," kata Asep, melalui keterangannya, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Lembaga antirasuah sejauh ini sudah mengklarifikasi lebih dari 70 orang dalam penyelidikan dugaan korupsi berupa pungli di rutan.

KPK mengungkapkan alasan mengklarifikasi banyak pihak tersebut lantaran tindak pidana diduga dilakukan oleh banyak pelaku dan terjadi dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2019 hingga 2021.

Dugaan Pungli Dibongkar Oleh Dewas KPK

Adapun dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai komisi antikorupsi saja.

Setidaknya terdapat setoran Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Sementara untuk kasus penggelapan uang perdin disinyalir dilakukan oleh pegawai KPK berinisial NAR.

Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK.

Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu satu tahun.***