Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Ini Alasan Kejagung

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus penistaan agama oleh tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri.

“Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, dikutip Kamis (31/8/2023)

Ketut mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk mempercepat proses penyidikan. Hal itu supaya berkas dapat segera rampung kemudian kasus dapat disidangkan.

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI.

“Rencana hari ini dan insyaallah jam 10 sudah kami antarkan ke Kejaksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan penyidik telah selesai melaksanakan penyidikan dugaan penistaan agama dengan memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli. Kemudian, penyidik melaksanakan pemberkasan dan melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, kata Djuhandhani, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Kejaksaan terkait kelengkapan formal dan materialnya untuk bisa dibuktikan di persidangan.

“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan. Kemudian, dalam hal ini, tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan,” jelas Djuhandhani.***

(sumber : westjavatoday.com)