HELOBEKASI.COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap selebgram wanita Areta Febiola atau AF dan selebgram pria bernama Deni Sukirno atau DS.
Keduanya meurut keterangan pihak kepolisian mempromosikan situs judi online via unggahan Instastory di akun Instagram. Kedua selebgram ini mempromosikan situs judi online yang berbeda-beda.
"Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Rabu (23/8).
Dalam menjalankan aksinya, selebgram AF dengan nama akun @areetaw dan DS dengan akun @den.suu mengunggah link judi online di story Instagramnya. Selebgram @areeetaw memiliki 210 ribu follower, sementara akun @den.suu sudah centang biru dengan 68,9 ribu pengikut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tiap selebgram itu bisa mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta per postingan. Areeetaw mempromosikan 3 situs judi online, sementara @den.suu 1 situs judi online.
Areta Febiola diketahui mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw. Sedangkan Deni lewat akun Instagram miliknya @den.suu mempromosikan situs judi online Aston138.
"Untuk total keuntungannya sedang kami hitung kembali. Yang jelas, keduanya mengiklankan judi online ini dengan cara dipromosikan di story IG-nya, lalu followers yang mengklik story itu langsung masuk ke situs judi tersebut," ungkap Budi.
Dari informasi yang disampaikan pihak kepolisian, kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan. Setelah itu, percakapan berlanjut ke WhatsApp.
Tergiur dengan tawaran admin tersebut, keduanya lantas mempromosikan tautan situs judi online dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin