IDI Sampaikan Hasil Pemeriksaan, Kesehatan Lukas Enembe Dinilai Layak Jalani Sidang

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Di sidang sebelumnya, Majelis hakim juga memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Hasil pemeriksaan IDI akan dipakai hakim sebagai pendapat tandingan atau second opinion terhadap kondisi kesehatan Lukas yang sebenarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam posisi fit to trial atau layak menghadapi sidang. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam masalah ini. 

Hal tersebut disampaikan JPU KPK di hadapan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (1/8/2023). JPU KPK mengutip second opinion yang dilakukan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada akhir Juli 2023.

"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial ). Demikian surat keterangan hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan kedokteran yang sebaik-baiknya," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Disampaikan IDI bahwa Lukas telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif. Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun sadar penuh dan kooperatif. 

Berikut hasil kesehatan Lukas Enembe yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (Kanker) dari Pengurus Besar IDI Prof Zubairi Djoerban:

Satu, saat ini pada saat terperiksa didapatkan kondisi: 

a. Riwayat stroke nonpendarahan dengan gejala sisa 

b. Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat

c. Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung 

d. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespon 

e. Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.

f. Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf-syaraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan 

g. Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik 

Kedua, berdasarkan keseluruhan poin satu di atas terperiksa dapat menjalani proses persidangan dengan pertimbangan

 a. Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim doktor.

b. Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya. 

Seemua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan. Sebagaimana saran tim Dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa

c. Terperiksa dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif terbuka serta tampil apa adanya dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya, informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten.

d. Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami menganalisis dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya.

Majelis hakim sudah menerima second opinion dari IDI terkait kondisi Lukas Enembe. Laporan IDI dikerjakan oleh delapan dokter ahli, salah satunya Prof Zubairi Djoerban. 

"Yang jelas hasil kesimpulan perbankan itu layak untuk mengikuti sidang. Seperti itu. Ada tanggapan?" ujar hakim ketua Adam Rianto Pontoh. 

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe mewanti-wanti kemampuan kliennya dalam mengikuti sidang tak akan maksimal. Sebab second opinion IDI menurut tim kuasa hukum Enembe semakin menguatkan parahnya penyakit yang diderita kliennya. 

"Memang simpulan Lukas Enembe bisa fit to stand trial . Itu kesimpulan dari awal. Soal sakit memang tidak dibantah tim dokter, fungsi ginjal tinggal 4 persen tidak bisa dibantah tapi dokter IDI bilang Lukas Enembe fit to stand trial . Silakan kalau bisa dilakukan tapi daya ingat, berpikir bisa menurun," ucap anggota tim penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. 

Hal ini tidak tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

Sidang pun ditutup dan akan kembali digelar pada Senin (8/8/2023) dengan jadwal menghadirkan saksi dari JPU.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun.

Akibat perbuatannya, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.***