HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres menjadi 30 tahun. Alasannya, mereka menilai sudah saatnya kaum milenial terlibat aktif dalam perhelatan politik pada Pemilu 2024.
"Memohon MK untuk segera mengabulkan ataupun mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun' menjadi 30 tahun, karena dinilai tidak memberikan ruang bagi generasi milenial dalam kontestasi politik yang akan berlangsung," ujar Ketua umum GGMI Sulton Hidayatullah kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).GGMI juga mengajak seluruh masyarakat mendukung gugatan ini. Dia juga berharap milenial di seluruh Indonesia berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
"Mendukung setiap individu, badan, ataupun institusi yang memiliki tuntutan yang sama terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu, mengajak seluruh stakeholder milenial di seluruh Indonesia dan pimpinan organisasi untuk ikut aktif berpartisipasi dalam kontestasi politik 2024 dengan menentukan secara tegas sosok milenial yang kompeten untuk diusung sebagai bentuk nyata peran aktif generasi milenial dalam pilpres 2024," katanya.
"Mengajak kepada seluruh generasi milenial Indonesia untuk memaksimalkan bonus demografi 54 persen suara nasional dalam Pilpres 2024, yang merupakan generasi milenial, agar menjadi subjek penentu terpilihnya presiden dan wakil presiden dari kalangan milenial. Gerakan Generasi Milenial Indonesia mengajak pada seluruh kaum milenial Indonesia untuk ikut serta dalam terwujudnya Kongres Milenial Indonesia yang akan segera kami laksanakan di Kota Bandung," imbuhnya.
"Mengajak kepada seluruh generasi milenial Indonesia untuk memaksimalkan bonus demografi 54 persen suara nasional dalam Pilpres 2024, yang merupakan generasi milenial, agar menjadi subjek penentu terpilihnya presiden dan wakil presiden dari kalangan milenial. Gerakan Generasi Milenial Indonesia mengajak pada seluruh kaum milenial Indonesia untuk ikut serta dalam terwujudnya Kongres Milenial Indonesia yang akan segera kami laksanakan di Kota Bandung," imbuhnya.
Sulton menjelaskan alasan GGMI mendukung gugatan ini. Salah satunya, GGMI ingin ada perwakilan kaum milenial yang menjadi pemimpin negara.
"Alasan kenapa kita meminta MK untuk mengabulkan soal yudisial Review terkait batas usia capres dan cawapres karena pertama, Pemilu saat ini menurut KPU RI ada 56 persen daftar pemilih sementara yang isinya adalah pemilih pemula atau kaum milenial. Kami (GGMI) beserta kaum milenial di seluruh Indonesia mempunyai tekad yang sama bahwa kaum milenial harus terlibat aktif dalam perhelatan politik atau pemilu 2024," ucapnya.
Menurutnya, batas usia yang saat ini tertuang dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mengakomodasi kaum milenial dan hanya memberikan peluang bagi generasi X atau generasi boomers. Padahal, lanjutnya, Indonesia saat ini sedang menghadapi bonus demografi, yakni penduduk Indonesia akan didominasi oleh generasi milenial.
"Dengan potensi kaum milenial yang besar, maka kita perlu ada sosok pemimpin negeri ini yang lahir atau mewakili kaum milenial," jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.
Sidang uji materi ini pun saat ini masih bergulir di MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.
(sumber : detik.com)
"Alasan kenapa kita meminta MK untuk mengabulkan soal yudisial Review terkait batas usia capres dan cawapres karena pertama, Pemilu saat ini menurut KPU RI ada 56 persen daftar pemilih sementara yang isinya adalah pemilih pemula atau kaum milenial. Kami (GGMI) beserta kaum milenial di seluruh Indonesia mempunyai tekad yang sama bahwa kaum milenial harus terlibat aktif dalam perhelatan politik atau pemilu 2024," ucapnya.
Menurutnya, batas usia yang saat ini tertuang dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mengakomodasi kaum milenial dan hanya memberikan peluang bagi generasi X atau generasi boomers. Padahal, lanjutnya, Indonesia saat ini sedang menghadapi bonus demografi, yakni penduduk Indonesia akan didominasi oleh generasi milenial.
"Dengan potensi kaum milenial yang besar, maka kita perlu ada sosok pemimpin negeri ini yang lahir atau mewakili kaum milenial," jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.
Sidang uji materi ini pun saat ini masih bergulir di MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.
(sumber : detik.com)
Social Plugin