HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu kepengurusan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Dalam PK yang diajukan Kepala Staf Presiden RI (KSP) itu, Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat menjadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
"Tolak," bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis 10 Agustus 2023.
Permohonan PK Moeldoko sebelumnya sudah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.
Diketahui, Moeldoko telah mengklaim menjadi Ketum Partai Demokrat melalui Konggres Luar Biasa (KLB) digelar di Deliserdang.
Namun pendaftaran kepengurusan hasil KLB Deliserdang tersebut ditolak Menkumham.
Selanjutnya, Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta.
Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko kemudian mengajukan PK.
Atas ditolaknya PK kubu Moeldoko oleh MA, AHY dan sejumlah elite Demokrat menyambut gembira.
Momen saat membaca putusan MA itu terekam dalam video pendek berdurasi 54 detik.
Video ini dibagikan Kepala Bappilu Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Kamis 10 Agustus 2023.
AHY diketahui tengah merayakan hari ulang tahunnya.
"Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan," kata AHY di hadapan sejumlah elite Demokrat.
Di antaranya yang tengah bersama AHY, Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, Herzaky, Herman Khaeron dan istri AHY, Annisa Pohan.
Video tersebut menampilkan suasana perayaan ulang tahun AHY di sebuah ruangan dan tampak banner ucapan.
"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," kata AHY yang disambut kegembiraan para elite Demokrat yang sedang bersamaan merayakan ulang tahun AHY.
Pertanyaannya, apakah dengan putusan ini dualisme Partai Demokrat kepengurusan kubu Moeldoko Vs Demokrat pimpinan AHY resmi berakhir?
Atau apakah masih ada upaya Moeldoko untuk mengakusisi Demokrat?.***
Social Plugin