Diperiksa 8 Jam, Mantan Mendag M Lutfi Jawab 61 Pertanyan Terkait Ekspor CPO

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Telah selesai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu malam.

Lutfi menyatakan bahwa kehadirannya memenuhi undang tim penyidik dalam rangka menghormati seluruh proses hukum di Indonesia.

"Saya sebagai rakyat Indonesia dan saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan di Kejaksaan Agung. Saya menjawab 61 pertanyaan, saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu," kata Lutfi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Lutfi selama 8 jam. Jaksa menilai Lutfi kooperatif menjawab 61 pertanyaan tersebut.

"Seluruh pertanyaan dijawab dengan baik," kata Kuntadi.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dalam perkara tersebut, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemeriksaan ini, kata dia, untuk mendalami soal otoritas mana yang berwenang mengambil keputusan soal ekspor CPO untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

"Pemeriksaan meliputi seluruh kegiatan. Apakah itu rapat, termasuk kegiatan yang diambil saat itu, seluruh prosesnya," ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman dari putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap lima terpidana dalam kasus ini.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5—8 tahun, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dari hasil pendalaman tersebut, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus ini.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.***