Dinyatakan Terlibat Kasus 'Si Kembar' Rihana-Rihani, Reseller Pungky Divonis 4 Bulan Penjara

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Kabar terbaru dari kasus terdakwa penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, salah satu reseller, Pungky Marsyaviani Sabieq menangis setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (29/8/2023) sore, majelis hakim memutuskan dia tetap ditahan.

Pungky didakwa dengan pasal penggelapan dan penipuan atas kasus si kembar Rihana dan Rihani. Dia dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya Pungky ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani. Pungky merupakan reseller iPhone dari Rihana dan Rihani. Namun, ia juga mengaku merugi sekitar Rp5,8 miliar akibat penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang.

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Pungky, Gregorius Djako kecewa terhadap putusan hakim. 

"Kami kecewa, karena putusan 4 bulan itu, buat kami sebenarnya itu putusan yang mengecewakan," kata Gregorius.

Dengan vonis 4 bulan penjara, Gregorius mengatakan Pungky hanya perlu menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Tangerang sekitar 2 minggu lagi.

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Pungky pun keluar ruang persidangan dengan menangis histeris meratapi putusan tersebut. Bahkan dirinya enggan untuk kembali dimasukan ke ruang sel tahanan. 

"Aku ga mau, ga mau ke sana lagi. Ini siapa sih yang bikin jadi kayak gini," ucap Pungky.

Raut wajah Pungky memperlihatkan kesedihan dan ketegangan selama persidangan. Sang suami terus berusaha menguatkan Pungky untuk mengajaknya keluar dari ruang sidang.

Namun, Pungky masih terisak tangis mengaku tidak bersalah atas kasus penipuan kembar Rihana Rihani.

"Bang tolongin, aku kan enggak bersalah, aku enggak ngelakuin, tapi kenapa aku sih...," ucap Pungky sambil histeris.

 Pungky bahkan terlihat berlutut di luar ruang sidang. Pungky pun tidak terima dengan kasus yang menimpanya tersebut.

Menurut pengacara, Pungky turut menjadi korban penipuan si kembar Rihana Rihani, bahkan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.

"Pungky kecewa, jelas Pungky kecewa, karena Pungky merasa tidak bersalah, jadi itu psikologis yang wajar, karena dia juga sebenarnya menjadi korban," ujar Gregorius.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria mengatakan masih menunggu banding dari terdakwa kasus penipuan iPhone Rihana Rihani itu dan kuasa hukumnya. 

"Kita lihat nanti 7 hari, kalau terdakwa menerima putusan tersebut, kita menerima. Tapi bila terdakwa menyatakan hukum banding, jadi JPU juga banding," kata dia.***

(sumber : westjavatoday.com)