Bareskrim Polri Pastikan Belum Terima Pengajuan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Panji Gumilang ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).

Tim kuasa hukum pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun itu disebut akan ajukan penangguhan penahanan Panji Gumilang terkait perkara penistaan agama yang menimpanya.

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan usia Panji Gumilang yang telah memasuki 77 tahun.

Selain penangguhan penahanan, kata Hendra, tim kuasa hukum juga bakal mengajukan praperadilan. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mempersilakan tersangka Panji Gumilang untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, ia memastikan hingga kekinian belum menerima adanya permohonan tersebut. 

"Saya belum menerima," Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak daripada tersangka. Meski begitu keputusan untuk menerima atau tidak nantinya menjadi wewenang penyidik.

"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," katanya.

Djuhandhani sempat membeberkan empat alasan menahan Panji selaku tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Salah satunya karena Pengasuh Pondok Pesantren  (Ponpes) Al Zaytun tersebut dinilai tidak kooperatif. 

Djuhandhani mengungkap Panji tidak kooperatif karena sempat mangkir saat dipanggil penyidik dengan alasan sakit. Namun, keterangan sakit tersebut tidak bisa dibuktikan. 

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, (tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan), alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Alasan lain, ancaman hukuman terhadap Panji di atas 5 tahun penjara. Kemudian ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti. 

"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.***