Babak Baru Kasus Perselingkuhan Mertua-Menantu, Rihana dan Rozy Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

  


HELOBEKASI.COM, BANTEN - Ibu Kandung Norma Rismala, Rihana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan. Tak hanya Rihana, mantan suami Norma yang bernama Rozy Zaky Hakiki juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Mertua dan menantu itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/8/2023) terkait kasus dugaan perzinaan sebagaimana dalam Pasal 284 KUH Pidana.

“Barusan saya dapat informasi dari penyidik Polda Banten bahwa kasus yang dilaporkan klien kami (Norma Rismala) sudah penetapan tersangka. Tersangkanya, Rihana (ibu Norma) dan Rozy (mantan suami Norma),” kata Kuasa hukum Norma dari Hotman Paris, Subadria Nuka, melalui keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).

Subadria mengungkapkan, proses gelar perkara terhadap kasus tersebut telah dilaksanakan Jumat 18 Agustus 2023. Namun, penetapan tersangka baru dilakukan pada hari ini.

“Hari ini (penetapan tersangka) berdasarkan SP2HP No B.18/619/VIII/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum,” ungkap Subadria.

Subadria mengaku pihaknya merasa lega dengan penetapan tersangka tersebut. 

Sebab, Norma mengaku sudah lelah dan menunggu cukup lama kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami dari tim kuasa hukum merasa lega ya, akhirnya kedua terlapor dapat ditetap sebagai tersangka,” kata Subadria.

Subadria mengatakan, dirinya bersama tim kuasa hukum Norma dari Hotman Paris 911 mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan kedua tersangka. Ia berharap, agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Kami harap agar kasus ini cepat selesai karena klien kami (Norma) mengaku sudah lelah (menjalani proses hukum di Polda Banten),” kata Subadria.

Sebelumnya pada, Selasa 8 Agustus 2023, Norma menginginkan agar kasus tersebut segera berlanjut hingga proses di Pengadilan.

“Pengen diproses saja, biar semuanya cepat selesai. Iya (pengen ibu dan mantan suami ditetapkan tersangka),” kata Norma.

Norma mengungkapkan dirinya ingin kasus yang dia laporkan dapat cepat selesai ditangani oleh Polda Banten. Ia mengaku, harus mengorbankan waktu apabila masih ada pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

“Kalau ada pemanggilan, harus izin dulu. Aku pengen cepat selesai, biar enggak ada waktu yang terbuang,”tutur Norma.***

(sumber : westjavatoday.com)