HELOBEKASI.COM, KARAWANG - Pasca keluar putusaan Nomor 8/Pdt.GS/ 2023/PN Kwg tertanggal 31 Mei 2023 yang memenangkan gugatan PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri (PT. PPJM), Tergugat PT. Plasindo Lestari mengajukan 'Permohonan Keberatan' atau Memori Keberatan kepada Pengadilan Negeri Karawang tertanggal 7 Mei 2023, melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Anwar Budiman SH. MM. MH dan Dian Rustandi SH. MH.
Sementara, pihak Penggugat PT. PPJM menyampaikan Kontra Memori Keberatan pada 8 Mei 2023, melalui Kuasa Hukumnya, Gary Gagarin SH. MH.
Atas perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang mengeluarkan putusan MENOLAK Permohonan Keberatan Tergugat, tertanggal 13 Juni 2023. Adapun amar putusannya sebagai berikut ;
MENGADILI
- Menolak permohonan keberatan dari pemohon keberatan tersebut.
- Menguatkan putusaan Nomor 8/Pdt.GS/ 2023/PN Kwg, tanggal 31 Mei 2023 dengan perubahan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk sebagaian.
2. Menyatakan perjanjian penunjukan rekanan dalam rangka pemanfaatan limbah non-B3 batal karena adanya penipuan yang dilakukan Tergugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a. Pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki APV DLX MT yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai wujud Corporate Social Responsibility (CSR) dari Penggugat kepada Desa Purwasari sebesar Rp 188.000.000,- rupiah.
b. Uang deposit sebesar Rp 20.000.000,- rupiah yang diberikan kepada Tergugat sebagai dana jaminan kerjasama.
c. Uang sebeaar Rp 45.400.000,- rupiah yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tegugat atas limbah ekonomis Alu Cetak kurang lebih 40 ton yang ternyata tidak memiliki nilai jual.
Sehingga total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp 253.400.000,- rupiah.
1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 202.000,- rupiah.
2. Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Membebankan biaya perkara dalam tingkatan keberatan ini kepada Pemohon Keberatan senilai Rp 129.000,- rupiah.
Kuasa Hukum PT. PPJM, Gary Gagarin SH. MH menyampaikan, Putusan Keberatan terkait gugatan pembatalan perjanjian melawan PT. Plasindo Lestari sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri Karawang. Yaitu dimana Majelis Hakim dalam amarnya menyatakan MENOLAK Permohonan Keberatan dari pemohon keberatan (PT. Plasindo Lestari), serta menguatkan putusan tingkat pertama.
Artinya, PT. Plasindo Lestari secara nyata dimata hukum terbukti melakukan penipuan terhadap PT. PPJM. "Kami meminta agar putusan ini dapat dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya, karena putusan ini sudah final atau inkrah," ujar Gary Gagarin SH. MH, Kamis (15/6/2023).
Disampaikan Gary, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan support dan do'a terhadap kasus ini. Sehingga pada akhirnya PT. PPJM dapat membuktikan bahwa mereka adalah pihak yang sangat dirugikan selama ini oleh PT. Plasindo Lestari.
Ditegaskan Gary, pihaknya meminta agar Tergugat PT. Plasindo Lestari bisa menghormati dan menjalankan amar putusan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang ini. Apabila pihak tergugat tetap tidak mengindahkan amar putusannya, maka PT. PPJM akan melakukan langkah hukum lain dalam waktu dekat.
"Dalam rangka mencari keadilan, maka PT. PPJM akan melakukan langkah atau upaya hukum lain, apabila PT. Plasindo Lestari tetap tidak menjalankan amar putusan yang sudah inkrah ini," tegas Gary.***
Social Plugin