Gugatan PT. PPJM Dikabulkan Hakim PN Karawang, PT. Plasindo Lestari Terbukti Lakukan Penipuan

  


HELOBEKASI.COM - KARAWANG- Dengan putusan perkara Nomor 8/Pdt.GS/ 2023/PN Kwg, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang akhirnya mengabulkan gugatan PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri (PPJM) atas Tergugat PT. Plasindo Lestari, dalam perkara kerjasama pengelolaan limbah ekonomis.

Atas perkasa ini, Majelis Hakim Pengadilan Karawang, Dr. Hendra Kusuma Wardana SH.MH mengeluarkan amar putusan dengan Mengadili ;
1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan perjanjian penunjukan rekanan dalam rangka pemanfatan limbah non B3 batal, karena adanya 'penipuan' yang dilakukan Tergugat.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a. Pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki APV DLX MT yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai wujud Corporate Social Responsibility (CSR) dari Penggugat kepada Desa Purwasari sebesar Rp 188 juta.
b. Uang deposit sebesar Rp 20 juta yang diberikan kepada Tergugat sebagai dana jaminan kerjasama.
c. Uang sebesar Rp 45.400.000 yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tegugat atas limbah ekonomis Alu Cetak kurang lebih 40 ton yang ternyata tidak memiliki nilai jual.

Sehingga total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp 253.400.0000,-.

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan benda bergerak milik Tergugat berupa mobil Truk Merek Isuzu Giga warna putih dengan Nomor Polisi B 9849 SYP milik PT. Plasindo Lestari.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 202 ribu.

6. Menolak gugatan selain dan selebihnya.



"Hari ini kami gembira atas keputusan Majelis Hakim, karena apa yang kami dalilkan di hadapan Hakim terbukti. Oleh karena itu, kami berharap dengan putusan ini pihak terkait melaksanakan isi dari putuaan tersebut," tutur Kuasa Hukum PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri, Gary Gagarin SH.MH, saat menggelar konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Disampaikan Gary, dari sejak tahun 2018 kasus ini sudah bergulir. Sehingga kasus ini memakan banyak waktu yang terbuang sia-sia, sehingga banyak hal yang merugikan kliennya.

"Sekali lagi kami harapkan semua pihak melaksanakan putusan yang sudah dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang ini," tegas Gary.

Disinggung mengenai amar putusan point (2) yang menyatakan PT. Plasindo Lestari telah melakukan penipuan terhadap kliennya, Gari kembali menjelaskan, bahwa penipuan yang dimaksud adalah limbah yang diberikan PT. Plasindo Lestari kepada PT. PPJM, faktanya 'tidak memiliki nilai ekonomis' atau lebih condong kepada sampah area yang seharusnya langsung dibakar atau dimusnahkan.


Lebih dari itu, PT. Plasindo Lestari hanya memberikan satu jenis limbah kepada PT. PPJM. Padhal faktanya, ada beberapa jenis limbah ekonomis yang seharusnya diberikan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang sudah ditandatangani.

"Ternyata Tergugat memiliki beberapa jenis limbah, tapi yang diberikan ke klien kami cuma satu jenis. Dan itu pun tidak memiliki nilai ekonomis, lebih kepada sampah area," katanya.

"Sekali lagi kami berhadap semua pihak menghormati keputusan Majelis Hakim. Tentunya dengan cara menjalankan semua hal yang tercantum  dalam amar putusan," tutup Gary.****