HELOBEKASI.COM, JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menyatakan membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines dalam sidang pada 2 Juni 2022.
Permohonan kepailitan Merpati Airlines diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA ke Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 April 2022 lalu. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran. Langkah pembubaran ini pun dilakukan karena Merpati Airlines sudah lama tidak beroperasi. Selain sudah tidak beroperasi sejak 2014, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) Merpati Airlines, yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang, telah dicabut di tahun 2015.
1.225 Karyawan Merpati Airlines Dapat Pembagian Harta Pailit Sebesar Rp54,8 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.
"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," kata Yadi dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Yadi mengatakan, pasca pengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.
Adapun dari Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
“Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” tutup Yadi.
Dua Anak Usaha Merpati Ikut Dibubarkan, Aset Dijual Buat Bayar Utang
PN Surabaya tidak saja membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pengadilan juga ikut mempailitkan anak usaha BUMN penerbangan itu.
Tercatat, Merpati Airlines memiliki dua anak usaha yakni, Merpati Maintenance Facility (MMF) dan Merpati Training Center (MTC). Kabar kepailitan ini dikonfirmasi langsung Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Arya mengatakan, saat ini, Tim Kurator yang dibentuk PN Surabaya tengah memproses pemberesan atau penjualan aset. Nantinya, hasil penjualan aset akan digunakan untuk menutupi utang atau pinjaman Merpati.
"Mengenai dua anak perusahaannya (Merpati), anak perusahaan Merpati itu kan sudah masuk Kurator, ya pasti Kuratornya akan membayarkan kepada semua pemilik piutangnya Merpati ya, maka hasilnya akan diberikan ke mereka," ungkap Arya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (23/2/2023).
Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Sebelum dibubarkan, Merpati Airlines sebagai induk usaha, sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut pada 2015.
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 14 November 2018 disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.
Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines, termasuk aset dua anak usahanya, melalui mekanisme lelang.
Awalnya pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan mempertahankan MMF dan MTC, saat Merpati dinyatakan sakit dan menjadi pasien PPA. Langkah penyelamatan dua anak usaha itu lantaran dinilai bisa melanjutkan bisnisnya tanpa sokongan dana dari induk usaha.
Direktur Utama PT PPA, Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan meski MMF dan MTC dikeluarkan dari Merpati Airlines, bisnis kedua perusahaan ini masih berjalan karena masih memiliki pasar yang potensial. Sayangnya, langkah penyelamatan itu tidak direalisasikan, sehingga kedua perusahaan juga ikut dibubarkan.
Pernah Jadi Kebanggaan Nasional, Ini Perjalanan Merpati hingga Pailit
Sebagai salah satu maskapai nasional, Merpati Airlines pernah menjadi kebanggan Indonesia. Sama halnya dengan Garuda, Merpati yang berdiri pada 1962 ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Awalnya, Merpati diperkuat dengan empat unit armada jenis de Havilland Otter/DHC-3 dan dua unit Dakota DC-3 yang merupakan hibah dari Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI AU).
Awalnya Komodor Udara Henk Sutoyo Adiputro ditunjuk sebagai direktur utama dengan membawahi 17 orang karyawan. Pada 1963, penerbangan Merpati tidak hanya menuju Kalimantan saja tapi juga menerbangi rute Jakarta-Semarang, Jakarta-Tanjung Karang, dan Jakarta-Balikpapan.
Karena terus bertumbuh, Merpati pun semakin memperkuat armadanya melalui tambahan tiga Dornier DO-28 dan enam Pilatus Porter PC-6. Dengan total armada efektif sebanyak 15 pesawat, karyawan Merpati juga ditambah menjadi 583 orang.
Pada 1966, di bawah Komando Direktur Utama Capt. R.B. Wibisono (1966-1967) Merpati mulai mengomersialkan diri. Di masa itu perusahaan menambah luas wilayah operasinya di Papua. Sementara itu Merpati juga menerima bantuan tiga Twin Otter dari PBB.
Kemudian di bawah kepemimpinan Marsekal Pertama Udara Santoro Suharto pemerintah melihat kemampuan Merpati untuk berdiri sendiri. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengurangi subsidi operasi penerbangan perintis.
Namun ternyata langkah yang diambil salah, pengurangan subsidi ini berujung kepada masalah keuangan yang cukup pelik karena penerbangan komersialnya belum beroperasi dengan mantap.
Hal ini membuat pemerintah mau tidak mau kembali turun tangan dengan memberi konsesi untuk ikut ambil bagian dalam menjalankan penerbangan jarak jauh (trunk operation), jarak sedang (semi trunk), dan jarak tidak jauh (federline operation).
Maskapai ini juga menyediakan rute internasional, seperti Pontianak-Kuching (Serawak,Malaysia) dan Palembang-Singapura. Selanjutnya, Merpati juga menjalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan penerbangan nasional dan internasional.
Namun sayang sekali, berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit.
Keputusan ini berawal saat PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
Pasalnya maskapai tersebut tercatat memiliki utang sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Sementara itu, kewajiban Merpati Airlines terhadap pesangon karyawan akan dibayarkan melalui penjualan seluruh aset Merpati Airlines yang nantinya akan dilelang. ***
Social Plugin