HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai syarat pencalonan wakil presiden (Cawapres) di Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak diperbolehkan kembali maju sebagai calon wakil presiden.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam putusannya yang dikutip, Rabu (1/2/2023).
Gugatan yang sebelumnya dilakukan oleh Partai Berkarya tersebut menguji Pasal 169 huruf yang mengatur mengenai masa jabatan presiden serta wakil presiden yang belum pernah menjabat sebelumnya.
Gugatan uji materi itu kemudian merujuk juga kepada Pasal 227 huruf i UU Pemilu yang mengatur mengenai persyaratan pendaftaran Kepala Negara beserta wakilnya.
Anwar membacakan penilaian Mahkamah Konstitusi bahwa sebenarnya pasal yang digugat selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.
“Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud ‘belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekala dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun’ juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945,” jelas Anwar.
Dengan pertimbangan itu lah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa KPU harus tunduk kepada pelaksanaan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 .
“Selain itu, kedua norma dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut,” kembali dibacakan hakim.
Isu mengenai Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon wakil presiden pun sebelumnya sempat dilontarkan oleh segelintir oknum beberapa waktu lalu.
Namun, kemudian Jokowi merespon isu tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak berniat kembali untuk maju dalam bursa Pilpres 2024 mendatang.***
Social Plugin