HELOBEKASI.COM, Lima Puluh Kota - Lapas Kelas III Suliki Gelar Koordinasi TPS Lokasi Khusus dan pemuktahiran data pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten lima puluh kota.
Kegiatan koordinasi dan pemuktahiran data pemilu ini diterima langsung oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Suliki, Rusdiansyah beserta staff bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima puluh kota, dalam pembahasan KPU menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan Kelas III Suliki Untuk Pemilu Tahun 2024 serta melakukan pemuktahiran data.
TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum Tahun 2024.
TPS khusus juga mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Kasubsi AO lapas suliki, Rusdiansyah mengatakan Dengan adanya koordinasi ini diharapkan pemilu yang akan datang para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas Kelas III Suliki bisa menyalurkan haknya sebagai warga negara.” ungkap Rusdiansyah.
Social Plugin