HELOBEKASI.COM, Lima Puluh Kota - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki turut serta Dalam rangka pelaksanaan penilaian P2HAM bagi Unit Pelaksana Teknis baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Imigrasi.
Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2
Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat akan melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Bukit Tinggi (21/2/23)
Di ikuti oleh seluruh Unit pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo mengatakan peraturan menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, akan segera diterapkan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, "Kami optimalkan berbagai Pelayanan khususnya kepada Warga binaan dan masyarakat" ujar kames
Social Plugin