Ferdy Sambo Bakal Divonis pada 13 Februari Mendatang

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso berikan tanggapan perihal vonis Ferdy Sambo terkait kasus kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Lantas kapan waktu pasti terdakwa Ferdy Sambo akan divonis? 

Menurur Wahyu Iman, nasib terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan dalam pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 mendatang. 

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu, Selasa 31 Januari 2023.

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.  

Di sisi lain, Arman Hanis selaku pengacara Ferdy Sambo ikut menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Arman menuturkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tandasnya, dilansir pada 31 Januari 2023.

Kubu Kuat Maruf bereaksi soal selingkuh

Jaksa penuntut umum (JPU) sebut nota pembelaan terdakwa Kuat Ma’ruf penuh dengan curhatan.

Dengan begitu, JPU mendesak majelis hakim agar menolak nota pembelaan Kuat Ma’ruf.

Jaksa menilai, Kuat Maruf tidak menyentuh pembuktian dari pokok perkara dalam persidangan.

“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” ujar jaksa, dilansir pada 27 Januari 2023.

Sehingga, majelis hakim diminta untuk mengesampingkan pembelaan pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf maupun dari pihak Penasihat hukumnya. 

“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),” papar jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut uraian dari Pleidoi pihak terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.***