JPU Minta Sidang Ferdy Sambo Dilanjutkan ke Tahap Pemeriksaan Saksi



HELOBEKASI.COM,
 Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pengacara Ferdy Sambo tidak memahami dakwaan saat menyusun eksepsi atau nota keberatan. 

JPU mengungkapkan hal tersebut saat membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya dibacakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Senin (17/10) lalu.

Jaksa membacakan uraian yang ada dalam eksepsi, mulai dari kronologi yang disusun kuasa hukum hingga pokok perkara yang dipertanyakan.

"Dari uraian tersebut jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum," jelas JPU, di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Karenanya, jaksa meminta hakim untuk mengesampingkan eksepsi yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo. 

"Maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan terdakwa untuk dikesampingkan," kata Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menyebut dalil eksepsi yang dikemukakan pengacara Ferdy Sambo merupakan materi pokok perkara. 

"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa FS yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," papar Jaksa.

Untuk itu, Jaksa meminta sidang perkara kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," ucap jaksa.

"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," lanjutnya.

Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," tegas jaksa.  ***