PN Tipikor Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Surya Darmadi Hari ini

 


HELOBEKASI.COM, Jakata - Boss PT Duta Palma yang sempat buron, Surya Darmadi, hari ini Kamis (8/9/2022), akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan rencananya digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Rachdityo Pandu W. Sementara susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini belum ditampilkan.

"Sidang pertama Kamis, 8 September 2022," demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Surya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Demikian disebutkan sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Disebutkan juga, dia telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun). Surya diduga melakukan tindak pidana kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.  ***