LPSK Persilakan Bripka RR Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

 


HELOBEKASI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Maneger Nasution mempersilakan Bripka RR mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Bripka RR merupakan salah satu tersangka, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, permohonan Bripka RR untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama itu belum masuk ke LPSK secara resmi. "Tapi kita mempersilakan mengajukan," katanya, Senin (12/9/2022).
Namun demikian, ditekankannya, LPSK tidak serta-merta menerima permohonan tersebut. Sebab, permohonan Bripka RR harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Kita pertimbangkan untuk diterima, tapi dia harus punya informasi," ujarnya. "Dia juga bukan pelaku utama."

Selain itu, tambah Maneger, pemohon juga harus memiliki komitmen kuat saat menyandang status JC. "Karena kita berikan status sebagai JC itu, negara ada maksudnya, maksudnya adalah agar peristiwanya menjadi terang-benderang," ucapnya.
Keinginan Bripka RR ingin mengajukan diri sebagai JC disampaikan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar. Menurutnya, Bripka RR mulai bersedia membeberkan apa saja yang diketahuinya mengenai kasus yang diduga melibatkan FS tersebut.***