Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Tersangka Pencabulan, Korban Capai 10 Siswi



HELOBEKASI.COM, JAKARTA
 - Staf Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Kota Bekasi jadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah tersebut.

Polres Metro Bekasi Kota juga menetapkan pelaku berinisial DP (30) sebagai tersangka. Pelaku kini telah resmi ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka yaitu satu orang berinisial DP (30) warga Pondok Gede Kota Bekasi," ungkap Kombes Pol Hengki, Selasa (2/8/2022).

"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 82 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah atau pengganti Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," dia menambahkan.

Hengki menjelaskan pelaku mengaku pelecehan bermula dengan modus menjalin komunikasi ke korban seputar pinjam-meminjam buku. Dalam interogasi tersebut, pelaku kemudian mengirimkan pesan godaan kepada korban.

Tak berhenti di situ, pelaku melanjutkan tindakan pelecehan dengan mengirim pesan godaan hingga konten porno. Pencabulan tersebut terjadi saat pelaku mengajak korban ke sebuah apartemen.

"Pelaku mengirimkan konten-konten genit dan porno, dengan hal tersebut, tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol, ternyata dibawa ke tempat apartemen itu, terus terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Pelaku) meremas payudara korban," terang Hengki.

Diungkapkan Hengki, sebelum menangkap dan menetapkan status tersangka pada Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi.

Termasuk tiga orang korban yang diduga menjadi korban aksi pelecehan yang dilakukan oleh DP. Informasi yang diperoleh Polisi total ada 10 siswi yang menjadi korban. Namun menurut dia baru tiga orang yang berani melaporkan.

Maka dari itu, Kombes Pol Hengki meminta kepada para korban yang merasa diperlukan tidak menyenangkan oleh tersangka dapat melaporkan, dan pihaknya pun menjamin kerahasiaan identitas korban.  ***