Perbedaan Keterangan soal CCTV Rusak, Komnas HAM Duga Ada Upaya Halangi Proses Hukum

 


HELOBEKASI.COM, Jakarta - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga telah terjadi obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J yang diduga dilakukan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Timur pada Jumat (8/7).

Hal itu karena adanya perbedaan keterangan kepolisian terkait kerusakan CCTV atau kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). 

Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan keterangan terkait kerusakan CCTV menjadi persoalan.

"Kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC (aide-de-camp/ajudan Ferdy Sambo) bilang sudah rusak sejak lama. Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum," ungkap Taufan saat dihubungi wartawan pada Kamis (4/8/2022).

Komnas HAM berkepentingan untuk mengetahui rekaman pada CCTV, guna memastikan benar-tidaknya peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Joshua (Brigadir J)? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi," jelasnya.

Kemudian Taufan juga mempertanyakan komunikasi terakhir pihak terkait sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.

"Isi pembicaraan melalui alat komunikasi yang juga belum diberikan ke kami," sebut Taufan.  ***