Kejagung Tetapkan Dirut PT PRM Jadi Tersangka Korupsi Taspen Life

 


HELOBEKASI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017-2020.

"Tersangka tersebut berinisial AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (11/8/2022).

Ketut Sumedana juga mengatakan telah menahan AM, yang merujuk surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung. AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Agustus.

Ketut Sumedana menerangkan kasus anak perusahaan PT Taspen ini berawal pada Oktober 2017. PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) melakukan investasi Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah milik PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Investasi dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Manajemen senilai seratus lima puluh miliar rupiah.  Namun, PT PRM tidak memiliki peringkat investasi (non investment grade).

"Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, Tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan Tersangka AM (Direktur Utama PT PRM) telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik," ucapnya.

Menurutnya, Investasi MTN di PT PRM menyalahi Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Kebijakan Investasi Taspen Life. Ini karena MTN PT PRM belum memiliki peringkat investasi yang dikeluarkan perusahaan pemeringkat efek yang diakui OJK.

"MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life. Serta, PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Debt Equity Ratio (rasio utang terhadap modal) kurang dari satu," ujarnya.

Dana investasi MTN ini tidak dipergunakan Tersangka AM sebagaimana rencana awal, yaitu modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat. Dana tersebut justru diserahkan kepada Tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan PT Sekar Wijaya milik Tersangka HS.

Terkait investasi MTN di PT PRM tersebut, tambah Ketut, Tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp750.000.000,00. Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kini menjadi tiga orang, yaitu AM, MS, dan HS.

"Untuk perkara Tersangka MS dan Tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan," katanya.***