HELOBEKASI.COM, Kab Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan partai politik agar tak sembarang dalam mendaftarkan warga sebagai anggota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan saat ini masih ada sejumlah parpol yang masih melibatkan kepala desa sebagai pengurus atau anggotanya.
Dia mengutarakan, kepala desa dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik.
"Selain itu, anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara pemilu, kepala desa dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," jelas Kahpiana di Bandung, Senin (1/8/2022).
Menurutnya tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa Pendaftaran Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD mulai 1-14 Agustus 2022.
Mekanisme pendaftaran parpol menurutnya hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Oleh karenanya, kata dia, parpol harus bisa mengantisipasi bila ada anggotanya berstatus atau berprofesi seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual.
Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik itu menurutnya terdapat dalam Pasal 29 huruf G Undang-Undang Desa.
“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” paparnya.
Sesuai ketentuan, menurutnya parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk. Pada saatnya nanti, dia menjelaskan, KPU dengan diawasi Bawaslu akan melakukan verifikasi terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.
"Nanti pada tahap verifikasi parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing parpol," tutup Kahpiana. ***
Social Plugin