Bareskrim Tangkap Polisi Jadi Kurir Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandung

 


HELOBEKASI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam, Fox KTV, Bandung, Jawa Barat. Kurir barang haram di diskotek itu adalah anggota polisi berinisial AGP dan pensiunan polisi, J.

 
"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar, lalu yang kedua ini adalah dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
 
Krisno mengatakan anggota polisi itu mengaku telah mengirimkan narkoba tiga kali dengan jumlah yang bervariasi. Jenderal bintang satu itu tidak bisa memastikan jumlah barang haram yang telah dikirim oknum itu ke diskotek, dia hanya menyebut mencapai ribuan

"Ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juki, pemilik diskotek," kata Krisno.
 
Peredaran gelap narkoba di klub malam kawasan Bandung itu terbongkar pada Sabtu, 30 Juli 2022. Penyidik melakukan pengembangan di F3X Club Bandung di Jalan Braga Nomor 129, Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, 31 Juli 2022.
 
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka dalam kasus ini. Kemudian, menyita 318 butir ekstasi, 40,8 gram sabu dan 277 butir erimin-5 yang melibatkan pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan.

Berdasarkan pengembangan, ekstasi yang beredar di tempat hiburan malam itu berasal dari Sumantri Tanudin alias Adi. Dia ditangkap bersama istrinya, Nanik di Semarang pada Selasa, 2 Agustus 2022.
 
"Berdasarkan pengakuan keduanya bahwa telah mengirimkan 2.080 butir ekstasi ke tersangka Elly herlina di Bandung. Berdasarkan keterangan tersangka Elly Herlina bahwa yang bersangkutan juga memesan narkotika dari Morris di Surabaya," kata Krisno.
 
Morris diringkus di apartemen Puncak Permai unit 2323 pada Jumat, 5 Agustus 2022. Apartemen itu digunakan sebagai laboratorium clandestein untuk memproduksi happy water. Menurut Krisno, happy water merupakan campuran ekstasi, ketamin, dan serbuk nutrisari yang dibuat tersangka Morris di apartemennya untuk kemudian diedarkan di beberapa tempat hiburan malam di Surabaya, Semarang, dan Bali.
 
Krisno mengatakan penyidik melakukan pendalaman secara simultan dan menangkap tersangka Josh pada Jumat, 5 Agustus 2022. Josh merupakan orang yang memasok ekstasi ke tersangka Moris dan tempat hiburan malam di Surabaya.
 
"Berdasarkan keterangan tersangka Josh bahwa yang bersangkutan membuat olahan obat mengandung cathinone, paracetamol, ketamine kristal dan pil ekstasi di Surabaya dan mengirimkannya ke tersangka Andri di Bali," ungkapnya.
 
Tersangka Andri ditangkap di Jimbaran, Bali pada Jumat, 5 Agustus 2022. Saat penangkapan disita satu unit mesin cetak dan paket dari Malaysia yang berisi 700 gram cathinone.
 
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
 
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika golongan I. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.***