HELOBEKASI.COM, Jakarta - Pemerintah saat ini fokus memberantas praktik mafia tanah. Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN, T. Hari Prihatono mengaku untuk memerangi praktik mafia tanah pihaknya memerlukan bantuan dari banyak pihak, termasuk masyarakat untuk melaporkan jika melihat indikasi adanya praktik mafia tanah.
T. Hari Prihatono mengatakan, ada beberapa cara agar masyarakat bisa terhindar dari berbagai modus kejahatan mafia tanah. Langkah pertama, yakni dengan menandai dan memberi batas tanah yang sudah dimiliki. Menurutnya masyarakat juga wajib menjaga tanahnya terutama kalau itu tanah-tanah yang statusnya kosong atau tidak ditempati.
"Sebaiknya itu diberi plang kepemilikannya, mungkin lebih baik ada bangunan di atasnya, dan ada yang menjaga agar itu tidak jadi objek yang diterobos mafia-mafia tanah,” kata Juru Bicara ATR/BPN dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (19/7/2022).
Selanjutnya langkah kedua yang bisa dilakukan adalah menyimpan sertipikat tanah sebaik mungkin, sehingga tidak bisa diakses oleh orang yang tak berkepentingan.
Sebab menurut Hari jika sertipikat tanah ini mudah diakses oleh orang-orang yang tidak berkepentingan, rentan untuk masyarakat yang memiliki sertipikat tanah untuk terjebak dalam praktik mafia tanah.
Hari menjelaskan saat ini Kementerian ATR/BPN memberikan fasilitas berupa aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus masalah pertanahan.
“Hal lain yang bisa dilakukan masyarakat berkaitan dengan sertipikasi dan sebagainya, yaitu dapat mengunduh aplikasi yang kami siapkan, yaitu aplikasi Sentuh Tanahku. Di aplikasi itu memang sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pertanahan,” kata T. Hari Prihatono.
Terakhir apabila masyarakat memiliki masalah, kendala, atau keluhan terkait pertanahan bisa membuat laporan secara daring melalui aplikasi SP4N LAPOR!, mengirimkan email ke surat@atrbpn.go.id.
Selain itu juga bisa menghubungi hotline bit.ly/HotlinePelayananPertanahan, dan menyampaikan keluhan ke seluruh akun media sosial Kementerian ATR/BPN dengan menyertakan #TanyaATRBPN.***
Social Plugin