Presiden Sri Lanka Bakal Mengundurkan Diri 13 Juli Mendatang

 


HELOBEKASI.COM, Jakarta - Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa akan mengundurkan diri dari jabatannya pada 13 Juli 2022 mendatang. Hal itu ditegaslan Ketua Parlemen Sri Lanka Mahinda Yapa Abeywardena. Presiden Rajapaksa sendiri menginformasikan langsung kepada dirinya bahwa dia akan mengundurkan diri. 

Dilansir Xinhua, Senin (11/7/2022),  Presiden Rajapaksa mengungkapkan keputusannya dikarenakan permintaan yang diajukan oleh para pemimpin partai politik negara tersebut.

Perdana Menteri Ranil Wickremesingheju juga setuju untuk mengundurkan diri setelah para pemimpin partai di parlemen mendesak dirinya dan Presiden untuk mundur.

Tekanan yang terus menerus dilakukan masyarakat Sri Lanka melalui aksi unjuk rasa segera membuahkan hasil. Usai kediamannya digeruduk massa pada Sabtu (9/7/2022), Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa, ancang-ancang mundur dari jabatannya pekan depan.

Kediaman Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa diserbu sejumlah warga yang protes karena krisis ekonomi. Rajapaksa bakal mengundurkan diri dari jabatannya minggu depan.

Kabar akan mundurnya Presiden Gotabaya ini ini diutarakan oleh Ketua Parlemen Sri Lanka Mahinda Yapa Abeywardena, Minggu (10/7/2022).

Hal ini melengkapi kabar yang beredar beberapa jam sebelumnya, bahwa Perdana Menteri Sri Lanka Ranil Wickremesinghe menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya.

Dilaporkan Reuters, pernyataan Wickremesinghe dilakukan setelah ratusan pengunjuk rasa menduduki hingga kemudian membakar rumah pribadinya pada Sabtu petang.

Beruntung, saat terjadi aksi massa, Wickremesinghe tidak berada di kediamannya. Ia telah dievakuasi ke tempat yang aman.

Wickremesinghe kemudian mengadakan pembicaraan dengan sejumlah pemimpin partai politik. Pembicaraan ini membahas soal langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah menyusul kerusuhan tersebut.

"Wickremesinghe telah mengatakan kepada para pemimpin partai bahwa dia bersedia mengundurkan diri sebagai Perdana Menteri dan memberi jalan bagi pemerintahan semua partai untuk mengambil alih," ujar pernyataan Kantor Perdana Menteri, Sabtu (9/7/2022).

Di bawah konstitusi Sri Lanka, ketika  Wickremesinghe dan Gotabaya mengundurkan diri, ketua parlemen akan menjabat sebagai penjabat presiden selama maksimal 30 hari.

Dalam kurun waktu tersebut, parlemen akan memilih presiden baru dari salah satu anggotanya yang akan menjabat selama dua tahun sisa masa jabatan saat ini.***