Pemekaran Papua Dibatasi 7 Provinsi Berdasarkan Wilayah Adat



HELOBEKASI.COM Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menyatakan pemekaran Papua dibatasi hanya menjadi tujuh provinsi. Ia mengungkap alasan pemekaran tujuh provinsi berdasarkan wilayah adat di Papua.

"Kalau dilihat dari kategorisasi adat ada tujuh [wilayah], suku adat yang ada di Papua kan ada tujuh. Nah jadi kalau kita melihat berdasar itu, tujuh yang paling ini... [sesuai]," kata Saan saat dihubungi, Rabu (13/7).

Berdasar situs resmi Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua, tujuh wilayah adat itu adalah Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, Mee Pago, Domberai, dan Bomberai.

Saan menyebut selain berdasar pada wilayah adat, rencana pemekaran dilakukan untuk mempersingkat jalur birokrasi dan pelayanan bagi masyarakat.

"Kedua terkait dengan pemerataan dan percepatan pembangunan juga akan lebih cepat dilakukan, itu aja pertimbangannya," ucapnya.

Sejauh ini, DPR telah mengesahkan UU terkait Pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Sementara, RUU Papua Barat Daya telah disahkan menjadi inisiatif DPR pada Paripurna terakhir.

Kemudian ada rencana mengenai pemekaran Provinsi Papua Utara namun belum sampai di tahap pembahasan Komisi II DPR. Jika ditotal baru ada lima rencana pemekaran dengan rincian tiga daerah telah memiliki dasar hukum (UU) dan dua daerah masih dalam proses.

"Itu kita nunggu karena belum ada drafnya, mudah-mudahan di masa sidang yang akan datang kita bisa sama-sama dilakukan pembahasannya," ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkap saat ini pihaknya sedang menunggu surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait pembahasan RUU Papua Barat Daya.

"Kalau Papua Barat Daya kan tinggal Surpres turun, DIM turun dari pemerintah, dan jika Pimpinan DPR mengizinkan Komisi II melakukan pembahasan saat masa reses, ya kita akan bahas bersama pemerintah," tegas Saan.

Akhir Juni lalu, Rapat Paripurna DPR mengesahkan tiga RUU terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu, Kamis (30/6).

Seminggu kemudian, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR, Kamis (7/7).

Sumber: CNN Indonesia