HELOBEKASI.COM, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku mendapatkan sejumlah laporan terkait warga terinfeksi virus corona (Covid-19) namun tidak masuk kategori 'hitam' dalam aplikasi PeduliLindungi.
Status 'hitam' pada aplikasi PeduliLindungi menunjukkan warga tidak dapat bepergian ke tempat umum lantaran tiga alasan. Pertama, positif Covid-19 kurang dari 10 hari.
Kedua, punya riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari, dan ketiga baru tiba dari luar negeri.
"Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Laboratorium mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi," ungkap Budi, dikutip dari situs resmi Kemenkes, Selasa (12/7/2022).
Budi mengingatkan, pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan dilabeli dengan status 'hitam', sehingga pasien tidak dapat masuk ke mal, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum. Upaya itu menurutnya untuk mencegah transmisi Covid-19 ke warga lainnya.
Budi kemudian menginstruksikan agar seluruh laboratorium pemeriksaan Covid-19 untuk selalu memasukkan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) milik Kemenkes. Apabila laboratorium tak patuh, maka Kemenkes tak segan membekukan atau bahkan mencabut izin operasional laboratorium pemeriksaan Covid-19 tersebut.
Kemenkes, lanjut Budi, akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua laboratorium pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk tidak luput memasukkan data hasil pemeriksaan mereka ke dalam NAR.
"Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukkan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Laboratorium wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR," terangnya. ***
Social Plugin